For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 9/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2022Publication Date:19 Mei 2022
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date27 Mei 2022
Publication Date19 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 327)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. Perubahan tersebut meliputi definisi Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi, penetapan Forum Penataan Ruang di tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota, pelaporan kinerja Forum Penataan Ruang secara berkala kepada Menteri, penunjukan anggota Forum Penataan Ruang dari Asosiasi Profesi dan Akademisi, berakhirnya keanggotaan Forum Penataan Ruang, serta ketentuan mengenai ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota Forum Penataan Ruang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Peraturan ini juga mengatur tugas Forum Penataan Ruang provinsi dalam perencanaan tata ruang, termasuk memberikan pertimbangan penyusunan RTR provinsi, rekomendasi penyesuaian integrasi materi teknis muatan pengaturan perairan pesisir, pertimbangan penguatan peran masyarakat, dan pembahasan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

1. Tim koordinasi penataan ruang daerah yang telah dibentuk oleh gubernur, bupati, atau wali kota disesuaikan menjadi Forum Penataan Ruang berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Forum Penataan Ruang yang telah dibentuk oleh gubernur, bupati, atau wali kota disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)