For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 14/1994 · PP No. 14 Tahun 1994 · PP Nomor 14 Tahun 1994

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 1994Publication Date:18 April 1994
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 1994
Publication Date18 April 1994
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, pengabdian, kesetiaan, dan pengembangan karier PNS. Pendidikan dan pelatihan ini dianggap penting untuk penempatan dalam jabatan dan merupakan bagian dari pembinaan PNS secara menyeluruh.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan yang meliputi Prajabatan dan Dalam Jabatan, yang terdiri dari Struktural, Fungsional, dan Teknis. Pendidikan dan pelatihan ini wajib diikuti oleh PNS sesuai dengan jabatan yang akan atau telah diduduki. Kurikulum dan metoda pendidikan disusun sesuai dengan tujuan dan program pendidikan bagi orang dewasa. Pembiayaan pendidikan dan pelatihan dibebankan pada instansi masing-masing, dengan koordinasi dari Instansi Pembina. Pembinaan dilakukan melalui pedoman, standarisasi, akreditasi, dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan.

1. Semua ketentuan yang mengatur pendidikan dan pelatihan yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Struktural baik SEPADA, SEPALA, SEPADYA maupun SESPANAS yang sedang berlangsung atau sedang dipersiapkan pelaksanaannya pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

(-)