Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan bertujuan untuk mencegah dan menghapus segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak, memberikan rasa aman, pelayanan, serta menguatkan korban agar lebih berdaya. Latar belakangnya adalah meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang memerlukan upaya perlindungan terpadu.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Menetapkan dan melaksanakan kebijakan, memfasilitasi kelembagaan perlindungan, mengalokasikan anggaran, membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan, menyediakan pelayanan, mendorong partisipasi masyarakat, dan menunjuk orang tua/pengasuh pengganti.
2. **Peran Serta Masyarakat:** Mencegah tindak kekerasan, memberikan perlindungan, memberikan informasi/melaporkan tindak kekerasan, dan turut serta dalam penanganan korban.
3. **Pembentukan Kelembagaan:** Pemerintah Daerah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di tingkat kota dan kecamatan, Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Komite Aksi Daerah Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
4. **Pencegahan Tindak Kekerasan:** Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait secara terpadu dan berkesinambungan.
5. **Perlindungan Hukum:** Memberikan perlindungan di rumah aman (shelter), informasi hukum, pendampingan, dan perlindungan hukum khusus bagi anak korban.
6. **Pemulihan:** Memberikan pemulihan fisik, pelayanan medicolegal, membantu pemulangan korban, memberikan perlindungan sementara di rumah aman, memberikan pemulihan dan pendampingan psikososial, pelayanan bimbingan rohani, dan penyiapan lingkungan.
7. **Koordinasi:** Melakukan koordinasi dan kerjasama penanganan kasus kekerasan dengan lembaga pelayanan terpadu.
8. **Kerjasama dan Kemitraan:** Mengembangkan pola kerjasama dengan berbagai pihak dan menyelenggarakan kemitraan dengan dunia usaha.
9. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.