Peraturan Menteri ini mengatur tentang akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Akreditasi bertujuan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan sebagai bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal dan bentuk akuntabilitas publik.
Cakupan akreditasi meliputi satuan PAUD (Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, dll.), satuan pendidikan dasar dan menengah (Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan), serta program pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan).
Akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Hasil akreditasi dinyatakan dengan status terakreditasi (A, B, atau C) atau tidak terakreditasi. Status akreditasi berlaku selama 5 tahun, namun dapat dicabut jika satuan pendidikan terbukti memberikan data tidak benar atau terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Peraturan ini juga mengatur tentang Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Badan Akreditasi Nasional Provinsi (BAN Provinsi) yang memiliki tugas dan fungsi terkait pelaksanaan akreditasi. Anggaran pelaksanaan tugas BAN dan BAN Provinsi dialokasikan dari anggaran unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.