For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 335 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 335 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Palti Siregar, S.H. Hakim Tingkat II Dan Kepala Pengadilan Negeri Medan Menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dari Golongan Karya Cendikiawan

Also known as: Keppres 335/1965 · Keppres No. 335 Tahun 1965 · Keppres Nomor 335 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:5 November 1965Publication Date:5 November 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Palti Siregar, S.H. Hakim Tingkat II Dan Kepala Pengadilan Negeri Medan Menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dari Golongan Karya Cendikiawan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 1965
Publication Date05 November 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah seorang anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dari golongan Karya, khususnya dari golongan Hakim. Hal ini dilakukan berdasarkan usulan dari Konferensi Hakim Seluruh Indonesia. Sdr. Palti Siregar, S.H., yang menjabat sebagai Hakim Tingkat II dan Kepala Pengadilan Negeri Tingkat I di Medan, diangkat sebagai anggota MPRS. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Sdr. Palti Siregar memenuhi syarat untuk mewakili golongan Hakim Seluruh Indonesia. Keputusan ini juga mengatur penyampaian salinan dan petikan keputusan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)