on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut
Also known as: Permen KKP 1/2024 · Permen KKP No. 1 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang budidaya rumput laut. KKNI diterapkan pada jenjang kualifikasi 2 (operator), kualifikasi 3 (operator), kualifikasi 4 (teknisi), dan kualifikasi 5 (manajer). Penerapan KKNI ini bertujuan untuk pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. Menteri Kelautan dan Perikanan akan melakukan evaluasi terhadap KKNI bidang budidaya rumput laut paling sedikit satu kali dalam lima tahun.