For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2009 tentang Usara Mikro, Kecil, Dan Menengah

Also known as: Perda Kota Bandung 23/2009 · Perda Kota Bandung No. 23 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUsara Mikro, Kecil, Dan Menengah
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date07 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembagian Izin Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar dan Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2002 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2007 Nomor 08); 3. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2008 Nomor 05); 4. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana. Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2008 Nomor 08); 5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Traditional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 02); 6. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2009-2013 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 09);

Peraturan Daerah Kota Bandung ini bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Pengelolaan UMKM bertujuan untuk memperkuat UMKM agar tangguh, mandiri, dan berkesinambungan, meningkatkan kemampuan UMKM agar dapat berusaha dan memperoleh hasil maksimal, menumbuhkan daya saing, serta mengembangkan kegiatan usahanya. Kebijakan pengaturan pengelolaan UMKM meliputi pembangunan jiwa kewirausahaan yang profesional, perluasan sumber pendanaan dan fasilitasi akses kredit, penyederhanaan perizinan dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu, pembebasan biaya perizinan bagi usaha mikro dan keringanan bagi usaha kecil, pemudahan pemanfaatan data dan informasi bisnis, penyebarluasan informasi pasar, sumber pembiayaan, teknologi, desain, dan mutu, serta membangun kemitraan yang saling menguntungkan. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah meliputi perumusan kebijakan operasional, perlindungan, pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan UMKM, memajukan UMKM agar dapat bersaing, pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan, pengembangan produktivitas, fasilitas pendanaan, bantuan akses pemasaran, peningkatan kapasitas SDM, serta mendorong terciptanya UMKM baru yang profesional dan berwatak wirausahawan.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 23 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pencabutan izin, dan/atau denda administrasi paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 21 huruf e dan huruf f, dan Pasal 26 dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.