Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan kegiatan organisasi melalui pengelolaan arsip aset yang terprogram. Arsip ini berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum, dan memori organisasi. Kebijakan ini mengatur pengelolaan arsip aset milik negara di lingkungan Kementerian Sosial, dengan tujuan memperoleh kesamaan pemahaman dalam pengelolaan tersebut. Ketentuan substansial mencakup identifikasi, penelusuran, penataan, pelindungan, pengamanan, penyelamatan, dan pemulihan arsip aset, serta akses informasi arsip aset. Peraturan ini juga menetapkan metode pelindungan arsip seperti pemencaran, penduplikasian, dan penyimpanan khusus.