For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan

Also known as: Perda Kabupaten Buton 12/2004 · Perda Kabupaten Buton No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Active
Publication Date:28 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Angkutan
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date28 Juni 2004
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadikan Retribusi Izin Usaha Angkutan sebagai jenis Retribusi Daerah Kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas izin usaha angkutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha di bidang angkutan. Objek retribusi adalah semua izin usaha angkutan di daerah, meliputi angkutan barang, orang, khusus, pariwisata, usaha penyewaan kendaraan, dan distributor/dealer/sub-dealer. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan usaha yang telah mendapat izin usaha angkutan.
  2. Tata Cara Perizinan: Tata cara pengajuan izin usaha angkutan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah. Perubahan lokasi/tempat usaha dan jenis usaha harus mendapat persetujuan Kepala Daerah.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Angkutan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Usaha.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis usaha dan jumlah armada.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis usaha dan jumlah armada, dengan rincian tarif yang berbeda untuk kendaraan roda empat ke atas dan roda dua.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin penyelenggaraan usaha angkutan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah selama usaha berlangsung, dengan pendaftaran ulang setiap 3 tahun. Saat terutang retribusi adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Semua izin penyelenggaran Usaha Angkutan yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, pelaksanaannya disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan pada Pasal 10 dan Pasal 16 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali.