Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadikan Retribusi Izin Usaha Angkutan sebagai jenis Retribusi Daerah Kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas izin usaha angkutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha di bidang angkutan. Objek retribusi adalah semua izin usaha angkutan di daerah, meliputi angkutan barang, orang, khusus, pariwisata, usaha penyewaan kendaraan, dan distributor/dealer/sub-dealer. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan usaha yang telah mendapat izin usaha angkutan.
- Tata Cara Perizinan: Tata cara pengajuan izin usaha angkutan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah. Perubahan lokasi/tempat usaha dan jenis usaha harus mendapat persetujuan Kepala Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Angkutan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis usaha dan jumlah armada.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis usaha dan jumlah armada, dengan rincian tarif yang berbeda untuk kendaraan roda empat ke atas dan roda dua.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin penyelenggaraan usaha angkutan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah selama usaha berlangsung, dengan pendaftaran ulang setiap 3 tahun. Saat terutang retribusi adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.