on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI PROVINSI JAMBI
Also known as: Perda Provinsi Jambi 6/2012 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, kelangsungan makhluk hidup, kelestarian ekosistem, serta keadilan generasi masa kini dan masa depan. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup meliputi keselarasan manusia dan lingkungan, masyarakat yang peduli lingkungan, kepentingan generasi mendatang, kelestarian fungsi lingkungan, pengendalian sumber daya, dan perlindungan dari dampak pencemaran.
Setiap orang berhak memanfaatkan sumber daya alam secara bertanggung jawab, memperoleh informasi lingkungan, dan berperan serta dalam pengelolaan lingkungan. Setiap orang juga wajib memelihara kelestarian lingkungan, mencegah pencemaran, menanggulangi kerusakan, dan melakukan efisiensi sumber daya alam. Pemerintah Provinsi memiliki wewenang mengelola dan mengoordinasikan pengendalian lingkungan lintas kabupaten/kota, merencanakan kegiatan pengelolaan lingkungan, mengatur pemanfaatan sumber daya, melakukan penilaian AMDAL untuk kegiatan yang berdampak besar dan lintas kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan dan pengembangan sumber daya alam.
Sistem pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui pendekatan yang memadukan kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian lingkungan. Setiap usaha/kegiatan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi wajib mendapatkan persetujuan/izin dan menyampaikan laporan kegiatan. Usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar wajib memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti AMDAL atau UKL-UPL. Pengawasan dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang didelegasikan, dengan koordinasi bersama instansi Pemerintah Kabupaten/Kota.