For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 4/2022 · Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 April 2022Publication Date:26 April 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengembangan Ekonomi Kreatif
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date26 April 2022
Publication Date26 April 2022
Place of EnactmentKarawang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan bagi sektor usaha ekonomi kreatif melalui peningkatan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif, dan kemampuan berkompetisi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan sektor ekonomi kreatif yang menjadi fokus pengembangan, termasuk aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio.
  2. Perencanaan dan pendataan ekonomi kreatif yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
  3. Pengembangan produk ekonomi kreatif melalui pengembangan desain, interpretasi, kemasan, pemasaran, dan pendanaan.
  4. Pengembangan sumber daya manusia ekonomi kreatif melalui pendidikan, pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan.
  5. Fasilitasi penyediaan pusat kreasi dan perwujudan kota kreatif.
  6. Fasilitasi kewirausahaan ekonomi kreatif melalui mitra kreasi, mitra produksi, dan mitra pendanaan.
  7. Promosi ekonomi kreatif melalui partisipasi dalam kegiatan promosi nasional dan internasional.
  8. Pembentukan kelembagaan ekonomi kreatif, yaitu Komite Ekonomi Kreatif Daerah.
  9. Hak dan kewajiban pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif.
  10. Kemitraan dan jaringan usaha antara pelaku usaha industri dan ekonomi kreatif.
  11. Perlindungan dan penciptaan iklim usaha ekonomi kreatif.
  12. Koordinasi lintas sektoral dalam pengembangan ekonomi kreatif.
  13. Sistem informasi ekonomi kreatif yang terintegrasi.
  14. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan ekonomi kreatif.
  15. Pemberian insentif kepada pelaku usaha dan masyarakat yang berperan dalam pengembangan ekonomi kreatif.
  16. Pendanaan ekonomi kreatif yang dapat berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)