on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 6/2006 · Perda Kabupaten Kapuas No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah mengatur pengelolaan barang daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang pemerintah. Pengelolaan barang daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang daerah.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan dan Tanggung Jawab: Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Daerah, dengan wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang daerah, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta kebijakan pengamanan barang daerah. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Daerah, berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang daerah, meneliti rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang daerah, mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan perubahan status hukum barang daerah. Kepala SKPD adalah Pengguna Barang Daerah, berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang daerah, melakukan pencatatan dan inventarisasi barang daerah, serta menggunakan dan mengamankan barang daerah untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi SKPD.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (pinjam pakai, sewa, guna usaha), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan/perubahan status hukum, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: