For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Also known as: PERPRES 91/2015 · PERPRES No. 91 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2015Publication Date:10 Agustus 2015
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeDewan Pertimbangan Otonomi Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 2015
Publication Date10 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 397 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pembentukan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). DPOD bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan terkait penataan daerah, dana otonomi khusus, dana perimbangan, serta penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. DPOD berkedudukan di Ibukota Negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Keanggotaan DPOD terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, menteri terkait, dan perwakilan kepala daerah. Sekretariat DPOD dibentuk di Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPOD.

(-)

(-)