For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PMK 122/PMK.05/2020 · PMK No. 122/PMK.05/2020

Status:
Active
Effective Date:1 September 2020Publication Date:1 September 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 September 2020
Publication Date01 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengalihan dan pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Dana Taperum PNS dihimpun dari Pegawai Negeri Sipil untuk mendukung kesejahteraan mereka dalam bidang perumahan. Peraturan ini menetapkan bahwa dana yang terhimpun sejak pembubaran Bapertarum PNS akan dialihkan ke BP Tapera. Proses pengalihan melibatkan perhitungan dan penetapan oleh Tim Likuidasi, serta pengelolaan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dana yang dialihkan mencakup deposito, giro, piutang, dan aset lainnya. BP Tapera bertanggung jawab atas pengembalian dana kepada PNS aktif dan yang telah pensiun atau ahli warisnya. Pengembalian dana dilakukan dengan koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara dan PT Taspen (Persero) untuk validasi data. Peraturan ini juga mengatur pelaporan dan pengawasan atas pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana tersebut.

(-)

(-)