on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum
Also known as: Pergub Provinsi Sumatera Selatan 23/2012 · Pergub Provinsi Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2012 · Pergub Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2012
Kesimpulan umum: Peraturan Gubernur ini adalah peraturan baru tingkat provinsi yang diterbitkan untuk mengatur tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum di Provinsi Sumatera Selatan sebagai pelaksanaan dan penjabaran ketentuan pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011.
Ya. Dokumen ini adalah Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor ... Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum dan merupakan peraturan baru pada tingkat gubernur yang menetapkan ketentuan teknis dan operasional terkait angkutan batubara melalui jalan umum.
Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan gubernur lain. Peraturan ini tidak mencantumkan ketentuan pencabutan atau penggantian peraturan gubernur terdahulu.
Tidak secara langsung mengubah peraturan lain. Namun secara fungsional Peraturan Gubernur ini adalah peraturan pelaksana yang menerjemahkan dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 52 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama ketentuan tentang penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara dan pembentukan tim terpadu untuk pengawasan.
Catatan tambahan: Peraturan ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan daerah (Perda No.5/2011) serta berlandaskan sejumlah undang‑undang dan peraturan pemerintah nasional yang relevan (mis. UU Pertambangan, UU Jalan, PP tentang Kendaraan, PP tentang Wilayah Pertambangan, dll.) yang dicantumkan dalam bagian "Mengingat".
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip‑prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses (pengaturan transisi khusus):
Catatan: Karena tidak ada batas waktu penyesuaian terperinci dalam teks Pergub ini (selain frasa "sementara"), implementasi praktis dan jangka waktu transisi bergantung pada realisasi pembangunan jalan khusus dan kebijakan lanjutan dari Pemerintah Provinsi (termasuk keputusan Gubernur dan kebijakan teknis dinas terkait).
Tidak mengatur sanksi