For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2012

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum

Also known as: Pergub Provinsi Sumatera Selatan 23/2012 · Pergub Provinsi Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2012 · Pergub Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2012Publication Date:8 Juni 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemeTata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date11 Juni 2012
Publication Date08 Juni 2012
Place of EnactmentPalembang

Status Peraturan Ini

Kesimpulan umum: Peraturan Gubernur ini adalah peraturan baru tingkat provinsi yang diterbitkan untuk mengatur tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum di Provinsi Sumatera Selatan sebagai pelaksanaan dan penjabaran ketentuan pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011.

  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Dokumen ini adalah Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor ... Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum dan merupakan peraturan baru pada tingkat gubernur yang menetapkan ketentuan teknis dan operasional terkait angkutan batubara melalui jalan umum.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan gubernur lain. Peraturan ini tidak mencantumkan ketentuan pencabutan atau penggantian peraturan gubernur terdahulu.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung mengubah peraturan lain. Namun secara fungsional Peraturan Gubernur ini adalah peraturan pelaksana yang menerjemahkan dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 52 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama ketentuan tentang penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara dan pembentukan tim terpadu untuk pengawasan.

  • Status berlaku dari peraturan ini
    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)).
    • Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana di tingkat provinsi yang berada di bawah peraturan perundang‑undangan nasional (UU dan PP) dan di atas pelaksanaan teknis oleh dinas‑dinas provinsi terkait.
    • Tanggal pengundangan tercantum pada 11 Juni 2012; dengan demikian efektifitasnya dimulai sejak pengundangan tersebut.

Catatan tambahan: Peraturan ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan daerah (Perda No.5/2011) serta berlandaskan sejumlah undang‑undang dan peraturan pemerintah nasional yang relevan (mis. UU Pertambangan, UU Jalan, PP tentang Kendaraan, PP tentang Wilayah Pertambangan, dll.) yang dicantumkan dalam bagian "Mengingat".

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Memberikan kesempatan agar kegiatan usaha pertambangan batubara yang sudah berjalan di Sumatera Selatan dapat terus dilaksanakan (Pasal 2 ayat (1)).
    • Memberikan pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan batubara melalui jalan umum agar operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan keselamatan, ketertiban lalu lintas, infrastruktur jalan, dan lingkungan hidup (Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (5)).
    • Merespons ketentuan Perda No.5/2011 yang membuka kemungkinan penggunaan jalan umum sementara sebelum terwujudnya jalan khusus.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban memperoleh izin angkutan secara tertulis dari Gubernur melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pengangkutan batubara melalui jalan umum (Pasal 4 ayat (2)).
    • Kewajiban kendaraan memenuhi syarat laik jalan (Buku Uji Berkala) dan menggunakan tanda nomor kendaraan Sumatera Selatan (BG) (Pasal 3 ayat (1)).
    • Spesifikasi kendaraan yang boleh dipakai: mobil barang (dump truck) dengan JBB 8.750 Kg dan rincian berat sesuai Pasal 3 ayat (2).
    • Kewajiban operasi sesuai jadwal malam hari (18.00–05.00 WIB), tidak konvoi >3 kendaraan, tidak parkir di bahu jalan, dan wajib melapor ke Tim Terpadu di setiap pos pengawasan (Pasal 5 ayat (2)–(4)).
    • Kewajiban penggunaan BBM non subsidi dalam operasional angkutan (Pasal 8 ayat (1)).
    • Kewajiban perusahaan pertambangan dan asosiasi angkutan batubara membiayai dan melakukan perbaikan jalan yang rusak akibat angkutan (Pasal 9 ayat (1)–(2)).
    • Hak Pemerintah Daerah (Gubernur) untuk menghentikan kegiatan pengangkutan melalui jalan umum sewaktu‑waktu jika dipandang perlu (Pasal 4 ayat (3)).
    • Hak Tim Terpadu memperoleh biaya operasional dari APBD Provinsi untuk melaksanakan tugasnya (Pasal 7 ayat (1)), serta kewajiban melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur (Pasal 7 ayat (2)).
  • Prinsip‑prinsip utama yang diatur:

    • Sementara: penggunaan jalan umum hanya bersifat sementara sebelum terwujudnya jalan khusus.
    • Pengawasan terpadu: pembentukan Tim Terpadu untuk pengendalian operasional angkutan batubara (Pasal 6).
    • Keselamatan dan ketertiban lalu lintas: pembatasan jam operasi, ukuran konvoi, larangan parkir di bahu jalan, dan persyaratan laik jalan.
    • Pemeliharaan infrastruktur dan tanggung jawab pembiayaan: beban perbaikan jalan ditanggung oleh perusahaan pertambangan dan asosiasi terkait.
    • Perlindungan lingkungan: pelaksanaan operasi harus memperhatikan faktor lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 5 ayat (5)).
    • Koordinasi antar instansi: pelibatan Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas PU Bina Marga, Kepolisian, dan instansi lain dalam Tim Terpadu.
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Perizinan: pelaksanaan pengangkutan melalui jalan umum harus didahului oleh izin tertulis yang dikeluarkan oleh Gubernur melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Pasal 4 ayat (2)).
    • Spesifikasi teknis: kendaraan harus laik jalan, memiliki Buku Uji Berkala, menggunakan pelat nomor BG, serta memenuhi spesifikasi JBB yang ditentukan (Pasal 3).
    • Operasional: jam operasi malam hari, pembatasan konvoi, pelaporan pada pos pengawasan Tim Terpadu (Pasal 5 ayat (2)–(4)).
    • Pengawasan: Tim Terpadu yang dibentuk oleh Gubernur melakukan pengawasan dan pengendalian, dengan biaya operasional dari APBD (Pasal 6–7).
    • Koordinasi teknis perbaikan jalan: pelaksanaan perbaikan dikoordinasikan dengan Dinas PU Bina Marga Provinsi dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional Wilayah III (Pasal 9 ayat (3)).
    • Opsi penghentian: Gubernur memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan angkutan melalui jalan umum sewaktu‑waktu bila diperlukan (Pasal 4 ayat (3)).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)) — diundangkan 11 Juni 2012.
    • Ketentuan pengangkutan melalui jalan umum bersifat sementara sampai terwujudnya jalan khusus untuk angkutan batubara (Pasal 4 ayat (1)).
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Entitas yang sudah melakukan kegiatan operasi produksi dan pengangkutan batubara tetap dapat melanjutkan kegiatan, tetapi diwajibkan mengikuti ketentuan administratif dan teknis yang diatur dalam Pergub ini, termasuk memperoleh izin tertulis dari Gubernur melalui Dinas Perhubungan (Pasal 4 ayat (2)).
    • Perusahaan pertambangan dan asosiasi angkutan wajib bertanggung jawab atas perbaikan jalan yang rusak akibat kegiatan angkutan (Pasal 9 ayat (1)–(2)).
  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu numerik eksplisit (tanggal/masa konkret) untuk penyesuaian selain ketentuan "sementara" sampai terwujudnya jalan khusus.
    • Perlu dicatat bahwa Peraturan Daerah No.5 Tahun 2011 disebutkan dalam konsiderans sebagai memberi kesempatan penggunaan jalan umum paling lama 2 (dua) tahun sebelum jalan khusus terwujud; namun dalam teks Pergub 2012 sendiri tidak dinyatakan secara eksplisit batas 2 tahun. Oleh karena itu terdapat ketidakjelasan formal mengenai deadline universal di dalam teks Pergub ini.
  • Grandfathering clauses (pengaturan transisi khusus):

    • Tidak ada klausul "grandfathering" yang secara eksplisit menyatakan pengecualian hak atau pembebasan bagi entitas tertentu. Namun, secara substansial peraturan ini memberikan mekanisme bagi pelaku usaha yang sudah menjalankan kegiatan untuk tetap beroperasi dengan syarat memperoleh izin tertulis dan memenuhi kewajiban teknis/operasional yang diatur.
  • Catatan: Karena tidak ada batas waktu penyesuaian terperinci dalam teks Pergub ini (selain frasa "sementara"), implementasi praktis dan jangka waktu transisi bergantung pada realisasi pembangunan jalan khusus dan kebijakan lanjutan dari Pemerintah Provinsi (termasuk keputusan Gubernur dan kebijakan teknis dinas terkait).

Tidak mengatur sanksi