For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 14/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2005Publication Date:25 Oktober 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date25 Oktober 2005
Publication Date25 Oktober 2005
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2005 ( Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 1, Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2005. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 446.237.915.994,11 menjadi Rp 466.076.529.174,94 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp 455.946.765.741,11 menjadi Rp 475.785.378.921,94 setelah perubahan. Terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp (9.708.849.747,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang tetap sebesar Rp 15.208.849.747,00 dan pengeluaran yang tetap sebesar Rp 5.500.000.000,00, sehingga jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp 9.708.849.747,00. Lampiran-lampiran yang berisi rincian perubahan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2005 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)