For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Also known as: SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 · SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2026Publication Date:2 Maret 2026
KetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeSurat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Effective Date02 Maret 2026
Publication Date02 Maret 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Namun, peraturan ini merujuk pada: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR Keagamaan merupakan kewajiban Pengusaha untuk memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pemberian THR Keagamaan berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih, yang terikat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tertentu. Pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, dengan besaran yang dihitung berdasarkan masa kerja (1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan). Terdapat ketentuan khusus perhitungan upah untuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan upah satuan hasil. THR Keagamaan harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan diimbau untuk membayarkan THR lebih awal dan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR Keagamaan Tahun 2026.

(-)

(-)