For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 6/2018 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2018Publication Date:21 Mei 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date21 Mei 2018
Publication Date21 Mei 2018
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 75).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk memperbaiki pelayanan perizinan agar lebih mudah, jelas, dan terintegrasi, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut peraturan terkait pedoman penetapan Izin Gangguan di daerah. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menghilangkan hambatan investasi daerah dengan menghapus pungutan retribusi Izin Gangguan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan secara keseluruhan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 beserta perubahannya. Dengan pencabutan ini, maka retribusi Izin Gangguan tidak lagi berlaku di Kabupaten Luwu Timur.

Peraturan ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga, hak dan kewajiban subjek hukum, maupun persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)