For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 24/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Effective Date-
Publication Date26 Juli 2011
Place of EnactmentAek Kanopan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengaturan mengenai jenis-jenis terminal (Tipe A, B, dan C) dan fasilitas yang harus ada di masing-masing tipe terminal.
  2. Pengaturan mengenai jenis-jenis angkutan yang wajib masuk terminal sesuai dengan tipe terminal.
  3. Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh izin penempatan loket dan kios di terminal.
  4. Kewajiban dan larangan bagi pemilik izin pemanfaatan loket dan kios, serta larangan bagi setiap orang atau badan di dalam terminal (misalnya, larangan menjual minuman beralkohol).
  5. Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi terminal, termasuk tarif untuk pemanfaatan loket, kios, masuk terminal untuk berbagai jenis angkutan, dan penggunaan fasilitas WC/sarana kebersihan umum.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, penagihan, dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.

(-)

1. Setiap pengemudi yang melanggar ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.250.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (3) dan (5) dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan usaha sampai diterbitkan izin. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.