Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Tahun 2012-2017 ditetapkan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah selama 5 tahun mendatang, sesuai dengan visi dan misi Bupati. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati, berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama tahun 2012-2017. Bupati wajib melaksanakan RPJMD dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.