For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014

Also known as: Peraturan KPU 28/2013 · Peraturan KPU No. 28 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2009.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2014. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis pelaksanaan Pemilu di luar negeri, termasuk:

  • Pemilih: Syarat pemilih, pendaftaran, dan penggunaan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), melalui pos, atau drop box.
  • Penyelenggaraan: Pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), persiapan TPSLN, pengumuman pelaksanaan pemungutan suara.
  • Pemungutan Suara: Tata cara pemungutan suara di TPSLN, melalui pos, dan drop box, penggunaan formulir, serta penyelesaian masalah yang mungkin timbul.
  • Penghitungan Suara: Tata cara penghitungan suara di TPSLN, rekapitulasi oleh PPLN, penyelesaian keberatan, dan pengumuman hasil penghitungan suara.
  • Rekapitulasi: Proses rekapitulasi suara dari TPSLN, pos, dan drop box oleh PPLN, serta penyampaian hasil rekapitulasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Peraturan ini juga mengatur formulir yang digunakan dalam setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta memberikan panduan teknis mengenai denah TPSLN, cara pemberian suara, dan penghitungan suara di TPSLN.

(-)

(-)