For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 10/2014 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2014Publication Date:15 Agustus 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIjin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date15 Agustus 2014
Publication Date15 Agustus 2014
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 19 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi serta Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 5) beserta peraturan pelaksananya.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan Substansial:

  • Setiap orang perseorangan atau badan yang melakukan Usaha Jasa Konstruksi wajib memiliki IUJK yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya kepada BUJK yang berdomisili di Murung Raya. Bupati menunjuk Unit Kerja/Instansi untuk memberikan IUJK.
  • Bangunan lebih dari 3 lantai yang ber-IMB untuk kepentingan umum atau dijual/disewakan wajib direncanakan/dilaksanakan dan diawasi oleh perusahaan ber-IUJK.
  • Proses pemberian IUJK memerlukan waktu paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya SPI secara lengkap dan sah. IUJK berlaku selama 3 tahun, dapat diperpanjang, dan setiap tahun harus registrasi ulang.
  • BUJK yang ingin memperoleh IUJK harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Unit kerja / Instansi yang ditunjuk. Permohonan meliputi izin baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin.
  • BUJK yang telah memiliki IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan berkewajiban untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data BUJK, melaporkan perpanjangan IUJK, menyampaikan dokumen yang benar dan asli dalam proses permohonan pemberian IUJK, dan menyampaikan laporan akhir tahun.

1. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diberlakukan Peraturan Daerah Murung Raya ini, maka Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya ini dikeluarkan, dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Dalam Hal Sertifikat Keahlian dan atau Sertifikat Keterampilan belum cukup di wilayah Kabupaten Murung Raya maka dapat dipergunakan sementara waktu : a. Surat Keterangan Pemberdayaan PJT; b. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh Pusat Pelatihan jasa konstruksi atau Pusat Pembinaan Kompetensi Keterampilan BPKSDM Departemen Pekerjaan Umum atau yang sejenis; c. Surat Keterangan sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai PJT dengan masa laku paling lama 6 (enam) bulan untuk selanjutnya Badan Usaha harus mencari tenaga teknisnya. 3. Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdomisili di wilayah Kabupaten Murung Raya di mana Badan Usaha berdomisili atau Kabupaten/Kota yang berdekatan yang dapat dijangkau setiap harinya dengan mudah. 4. Tenaga teknis yang mempunyai Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja (SKTK) yang tidak berlatar belakang teknis dapat bekerja di tempat kegiatan pekerjaan konstruksi.

1. BUJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: Peringatan tertulis, Pembekuan IUJK, dan/atau Pencabutan IUJK. 3. Bagi BUJK yang melakukan pelenggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan ayat 3 huruf a akan dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).