Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengatur tentang Pajak Hiburan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah tentang pajak daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran dikenakan Pajak Hiburan. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, kontes kecantikan, pameran, sirkus, permainan bilyar, balap kendaraan bermotor, pijat refleksi, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
2. **Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film 8%, pagelaran kesenian rakyat 7%, pijat refleksi 20%, dan pertandingan olahraga 10%.
3. **Wilayah Pemungutan:** Pajak hiburan dipungut di wilayah Kabupaten Jombang.
4. **Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender, atau jangka waktu lain yang diatur oleh Bupati (maksimal 3 bulan). Pajak terutang pada saat pembayaran atau sejak diterbitkan SPTPD.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak membayar menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.