For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 14/2010 · Perda Kabupaten Jombang No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Inactive
Publication Date:23 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2010
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengatur tentang Pajak Hiburan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah tentang pajak daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran dikenakan Pajak Hiburan. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, kontes kecantikan, pameran, sirkus, permainan bilyar, balap kendaraan bermotor, pijat refleksi, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. 2. **Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film 8%, pagelaran kesenian rakyat 7%, pijat refleksi 20%, dan pertandingan olahraga 10%. 3. **Wilayah Pemungutan:** Pajak hiburan dipungut di wilayah Kabupaten Jombang. 4. **Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender, atau jangka waktu lain yang diatur oleh Bupati (maksimal 3 bulan). Pajak terutang pada saat pembayaran atau sejak diterbitkan SPTPD. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak membayar menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.

1. Pada saat Perda ini berlaku pajak hiburan yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.