Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 3.827.979.372.600,00 menjadi Rp 3.831.056.066.096,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp 3.823.207.915.195,00 menjadi Rp 3.996.473.283.397,97 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp (165.417.217.301,97). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yang semula Rp 55.428.542.595,00 menjadi Rp 225.617.217.301,97 setelah perubahan, dan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 60.200.000.000,00. Perubahan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Lampiran-lampiran yang disebutkan dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam hal terjadi pemanfaatan belanja tidak terduga, terdapat kriteria yang menjadi dasar pelaksanaannya, termasuk keadaan tidak biasa/tanggap darurat, kegiatan yang tidak dapat diprediksi, atau pengembalian dari kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya.