For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2012 tentang Jaminan Kesehatan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 2/2012 · Perda Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2012Publication Date:21 Mei 2012
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJaminan Kesehatan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date21 Mei 2012
Publication Date21 Mei 2012
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala.

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala ini mengatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Donggala. Latar belakangnya adalah hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia dan perlunya peningkatan jaminan kesehatan warga secara terpadu dan berkesinambungan.

Tujuan umum Jamkesda adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan secara terprogram, terpadu, dan berkesinambungan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Tujuan khususnya adalah memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan, mendorong peningkatan kualitas pelayanan, dan meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam pembiayaan kesehatan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban seluruh penduduk Kabupaten Donggala yang belum memiliki jaminan kesehatan lain untuk mengikuti program Jamkesda.
  2. Penggolongan kepesertaan dalam empat kategori: masyarakat miskin, kurang mampu, mampu/kaya, dan tenaga kerja formal.
  3. Manfaat jaminan kesehatan berupa pelayanan jasa kesehatan yang menyeluruh sesuai kebutuhan medis.
  4. Pembentukan organ kelembagaan yang terdiri dari Badan Pengawas dan Unit Penyelenggara Jamkesda. Badan Pengawas bertugas mengawasi penyelenggaraan program, sedangkan Unit Penyelenggara bertugas mengelola dan menyelenggarakan program Jamkesda.
  5. Sumber pembiayaan program Jamkesda berasal dari subsidi/bantuan pemerintah daerah melalui APBD Kabupaten Donggala.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban peserta Jamkesda, pengelolaan keuangan, dan pengawasan program.

1. Penduduk atau warga masyarakat kabupaten Donggala yang telah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan SKTM itu belum digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang lain, tetap berlaku dan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus diperbaharui guna menyesuaikan dengan ketentuan program Jamkesda menurut Peraturan Daerah ini. 2. Segala Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati sepanjang menyangkut penyelenggaraan program Jamkesda di kabupaten Donggala, akan tetap dianggap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku, akan menyesesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengaburkan identitas diri untuk mendapatkan kartu Jamkesda dan merugikan keuangan Jamkesda, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp.10.000.000,- 2. Setiap orang yang memalsukan/menyalahgunakan kartu Jamkesda untuk keuntungan ekonomis sehingga merugikan keuangan Jamkesda, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp.20.000.000,- 3. Setiap orang karena jabatannya menyalahgunakan dana Jamkesda untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan keuangan Jamkesda, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- 4. Setiap orang karena jabatannya memalsukan data/dokumen untuk menggelapkan keuangan Jamkesda untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan keuangan Jamkesda, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-