For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 15/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2011Publication Date:14 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date14 Februari 2011
Publication Date14 Februari 2011
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2002 Nomor 36).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pendapatan dari retribusi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk fasilitas seperti goa, pantai, pemandian air panas, taman mainan anak-anak, waduk/bendungan air, taman satwa, dan muara sungai. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. 3. **Jenis Retribusi**: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. 4. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Tarif berbeda untuk setiap lokasi rekreasi (Waduk Sempor, Waduk Wadaslintang, Pantai Karangbolong, dll.) dan jenis layanan (masuk tempat rekreasi, mandi di pemandian air panas, usaha sarana rekreasi, dll.). 5. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 6. **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut oleh Dinas berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). 7. **Pembayaran**: Harus dilakukan sekaligus atau lunas di Rekening Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Penundaan pembayaran dapat diberikan dengan persetujuan Bupati. 8. **Penagihan**: Surat teguran dikeluarkan 3 hari setelah jatuh tempo pembayaran, dan wajib retribusi harus melunasi dalam 3 hari setelah surat teguran diterima. 9. **Kedaluwarsa**: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. 10. **Insentif Pemungutan**: Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Retribusi Parkir di objek wisata yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a angka 7, mengenai sewa tanah dan bangunan di atas tanah Pemerintah Daerah di objek wisata yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f dan huruf g dan mengenai Retribusi Penginapan yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2002 Nomor 36) masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.