For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sorong

Also known as: Permenhub 109/2021 · Permenhub No. 109 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 109 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sorong
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sorong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 517)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Sorong agar lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi. Penataan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial

Politeknik Pelayaran Sorong merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Perhubungan, dipimpin oleh seorang Direktur. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Struktur organisasi terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pelaksana akademik dan administratif. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan administrasi akademik, keuangan, dan pengembangan karakter.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun Direktur Politeknik Pelayaran Sorong harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Pelayaran Sorong berdasarkan PM 31 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sorong tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)