For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Also known as: Peraturan BPIP 3/2020 · Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 September 2020Publication Date:25 September 2020

Information

TypePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ThemePembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LocationBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Effective Date28 September 2020
Publication Date25 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas pembinaan ideologi Pancasila agar berjalan terencana, terpadu, dan terarah. Diperlukan produk hukum yang proses pembentukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan karakteristik kelembagaan BPIP. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dan menjamin kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum BPIP.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pembentukan produk hukum di lingkungan BPIP, termasuk peraturan dan keputusan yang dapat ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah, Kepala, Sekretaris Utama, atau Deputi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan produk hukum. Subjek hukum diwajibkan untuk berkoordinasi dan mengikutsertakan Biro Hukum dan Organisasi serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan atau keputusan.

(-)

(-)