Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 154 Tahun 1967 ini menetapkan pengiriman Missi DPRGR untuk mengunjungi beberapa negara di Asia, yaitu India, Malaysia, Filipina, dan Jepang selama 20 hari. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan internasional dan diplomasi dengan negara-negara tersebut. Missi ini terdiri dari beberapa anggota DPRGR dengan ketua rombongan H.A. Sjabhu. Selama perjalanan, biaya ditanggung oleh Direktorat Perjalanan, dan anggota Missi akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika biaya penginapan dan makan ditanggung oleh perwakilan RI atau instansi lain. Setelah menyelesaikan tugas, anggota Missi harus kembali ke Indonesia dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan serta laporan tertulis kepada Pimpinan MPRS dan Presidium Kabinet.