For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan

Also known as: Kepmen KKP 61/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 61/KEPMEN-KP/2014

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeProduktivitas Kapal Penangkap Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date16 Oktober 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.60/MEN/2010 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan.

Keputusan Menteri ini menetapkan produktivitas kapal penangkap ikan yang diukur berdasarkan tingkat kemampuan memperoleh hasil tangkapan ikan. Produktivitas ini mempertimbangkan ukuran tonnage kapal, bahan kapal (kayu atau besi/fiber), kekuatan mesin, jenis alat penangkapan ikan, jumlah trip penangkapan per tahun, kemampuan tangkap rata-rata per trip, dan wilayah penangkapan ikan. Produktivitas kapal penangkap ikan ditetapkan per Gross Tonnage (GT) per tahun, dihitung dari jumlah hasil tangkapan ikan per kapal dalam satu tahun dibagi dengan besarnya GT kapal. Lampiran I dan II dari Keputusan Menteri ini merinci produktivitas kapal penangkap ikan dan komposisi ikan hasil tangkapan sesuai dengan jenis alat penangkapan ikan yang digunakan. Produktivitas ini akan ditetapkan secara periodik.

(-)

(-)