on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DESA SEMERAWAI DI KECAMATAN NANGA TAMAN
Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 4/2022 · Perda Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Semerawai di Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau sebagai desa pemekaran dari Desa Senangak. Pembentukan desa ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan daya saing desa.
Ketentuan Substansial:
Desa Semerawai memiliki kode desa 61.09.03.2014 dengan jumlah penduduk 1.368 jiwa dan 426 kepala keluarga, serta luas wilayah ± 67,43879944 km². Wilayah kerjanya mencakup Dusun Nanga Rambin, Dusun Nanga Dakan, dan Dusun Meromo, dengan pusat pemerintahan di Dusun Nanga Rambin. Batas wilayah Desa Semerawai meliputi:
Aset desa induk yang berada di wilayah Desa Semerawai menjadi aset desa pemekaran. Kepala Desa induk wajib mengelola dan menyerahkan aset tersebut kepada Desa Semerawai selambat-lambatnya 6 bulan setelah penunjukan Penjabat Kepala Desa Semerawai, melalui Keputusan Kepala Desa Induk atas Persetujuan BPD Induk.
Kedudukan, tugas pokok, fungsi, kedudukan keuangan, dan struktur organisasi Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 04 Tahun 2017 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.