For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 1/2024 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2024Publication Date:2 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Effective Date02 Januari 2024
Publication Date02 Januari 2024
Place of EnactmentRupit

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2017 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2017 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan dan pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **PBB-P2:** Objeknya adalah bumi dan/atau bangunan, dengan NJOP tidak kena pajak sebesar Rp10.000.000. Tarif bervariasi berdasarkan NJOP. 4. **BPHTB:** Objeknya adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen). 5. **PBJT:** Objeknya adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali jasa hiburan tertentu (40%) dan tenaga listrik (bervariasi). 6. **Pajak Reklame:** Objeknya adalah semua penyelenggaraan reklame. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen). 7. **PAT:** Objeknya adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). 8. **Pajak MBLB:** Objeknya adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen). 9. **Pajak Sarang Burung Walet:** Objeknya adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). 10. **Opsen PKB dan BBNKB:** Tarif Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dari pajak terutang. 11. **Retribusi Jasa Umum:** Meliputi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. 12. **Retribusi Jasa Usaha:** Meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, rumah pemotongan hewan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi, penyeberangan, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah. 13. **Retribusi Perizinan Tertentu:** Meliputi persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Bab X hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai Penghasilan Aparatur Sipil Negara yang telah mempertimbangkan Kelas Jabatan untuk Tugas dan Fungsi Pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian. 4. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).