For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang

Also known as: Perda Kabupaten Batang 8/2013 · Perda Kabupaten Batang No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2013Publication Date:19 Agustus 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date19 Agustus 2013
Publication Date19 Agustus 2013
Place of EnactmentBatang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batang sebagai perangkat daerah yang membantu Bupati dalam penanggulangan bencana. BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi: BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Organisasi: Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas merumuskan kebijakan dan melakukan pemantauan serta evaluasi. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan memiliki sekretariat serta seksi-seksi yang menangani pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistik, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Eselonisasi dan Pengangkatan: Kepala Pelaksana BPBD adalah jabatan eselon III.a, sedangkan Sekretaris dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.a. Pengisian jabatan berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang ada di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan masih diakui keberadaannya sampai dengan dibentuknya satuan pelaksana sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)