For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 43 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Also known as: UU 43/1957 · UU No. 43 Tahun 1957 · UU Nomor 43 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1954Publication Date:26 Oktober 1957
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1954
Publication Date26 Oktober 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Penerangan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan Kementerian Penerangan, termasuk perusahaan film, distribusi film, radio, dan penerimaan rupa-rupa. Anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran seperti pengeluaran umum kementerian, perusahaan film, distribusi film, radio, dan pengeluaran di tingkat provinsi. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur berbagai sumber penerimaan, termasuk pendapatan dari penyewaan ruangan, penjualan brosur, penyewaan dan penjualan film, serta pendapatan dari kegiatan radio dan penjualan barang-barang pemerintah. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1954, dan diundangkan pada 13 November 1957.

(-)

(-)