For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991 tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 7/1991 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 1992Publication Date:21 April 1992
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date26 Juli 1992
Publication Date21 April 1992
Place of EnactmentMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian sebagian hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990 dan Nomor 98 Tahun 1990.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Sebagian hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan.
  2. Bagian dari PAD yang diberikan adalah sebesar 10% dari realisasi penerimaan PAD.
  3. Jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang sebagian hasilnya diserahkan meliputi berbagai jenis pajak seperti Pajak Potong Hewan, Pajak Pembangunan I, Pajak Reklame, dan berbagai jenis retribusi seperti Retribusi Izin Tempat Usaha, Retribusi Leges, Retribusi Terminal.
  4. Alokasi dana ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pemerataan untuk membantu Desa dan Kelurahan kritis.
  5. Penerimaan dicantumkan dalam Anggaran Penerimaan dan Anggaran Pengeluaran Keuangan Desa atau Anggaran Kelurahan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa dan Kelurahan.
  6. Kepala Desa bertanggung jawab kepada Lembaga Musyawarah Desa dan Bupati melalui Camat, sementara Kepala Kelurahan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
  7. Pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)