on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Also known as: UU 24/2007 · UU No. 24 Tahun 2007 · UU Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, pemulihan kondisi pascabencana, dan pengalokasian anggaran. Pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga pemerintah nondepartemen yang bertugas memberikan pedoman, menetapkan standardisasi, menyampaikan informasi, melaporkan kegiatan, menggunakan bantuan, mempertanggungjawabkan anggaran, dan menyusun pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah. BNPB memiliki fungsi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dibentuk oleh pemerintah daerah dengan fungsi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di daerah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan, dan melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar. Lembaga usaha dan lembaga internasional dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tahap prabencana meliputi perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana dan sarana vital. Tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan pemerintah daerah, dengan partisipasi masyarakat. Pengelolaan bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional. Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.