on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pusat Pengembangan Kewirausahaan (Centre For Entrepreneurship Development) Program Golden Handshake Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 7/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 7/PERMEN-KP/2017
Peraturan Menteri ini membentuk Pusat Pengembangan Kewirausahaan (Centre for Entrepreneurship Development) Program Golden Handshake di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pusat Pengembangan Kewirausahaan ini merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Tugas dan Fungsi:
Pusat Pengembangan Kewirausahaan bertugas melakukan pendampingan kewirausahaan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan peserta Golden Handshake yang akan bertransformasi menjadi wirausaha kelautan dan perikanan. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Pengembangan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
Susunan Kelembagaan:
Pusat Pengembangan Kewirausahaan terdiri dari Pengarah, Direktur, Divisi Penghubung, Divisi Riset dan Pengembangan, Divisi Pemasaran, dan Divisi Legal. Pengangkatan Pengarah, Direktur, dan Divisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Mekanisme Kerja dan Pembiayaan:
Pusat Pengembangan Kewirausahaan mengadakan pertemuan dan melaporkan secara berkala kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Pusat Pengembangan Kewirausahaan dibebankan pada Anggaran dan Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan.