For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Program Pembentukan Peratruran Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 3/2022 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2022Publication Date:21 Maret 2022
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembentukan Program Pembentukan Peratruran Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Effective Date21 Maret 2022
Publication Date21 Maret 2022
Place of EnactmentKotabumi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten Lampung Utara.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah agar terlaksana secara terpadu dan sistematis, serta untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi kegiatan legislasi daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pembentukan Perda yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi dan fasilitasi, penetapan, penomoran, pengundangan, dan penyebarluasan. Perencanaan pembentukan Perda meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan rancangan Perda kumulatif terbuka, dan perencanaan penyusunan rancangan Perda di luar Propemperda.

Propemperda disusun oleh DPRD dan Bupati, disinkronkan dengan APBD, dan memuat daftar rancangan Perda berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah. Perubahan Propemperda dapat diajukan oleh DPRD dan/atau Bupati.

Penyusunan rancangan Perda dilakukan oleh DPRD atau Bupati berdasarkan Propemperda, disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Rancangan Perda dari DPRD disusun oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda, melalui pembahasan pra Rancangan Perda. Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah disusun oleh Perangkat Daerah berdasarkan perintah Bupati, melalui tim penyusun rancangan Perda.

Pembahasan rancangan Perda dilakukan bersama oleh DPRD dan Bupati melalui dua tingkat pembicaraan. Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum atau selama pembahasan dengan ketentuan tertentu.

Rancangan Perda disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi atau difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rancangan Perda ditetapkan oleh Bupati setelah disetujui bersama DPRD dan ditindaklanjuti hasil evaluasinya (jika wajib dievaluasi).

Peraturan ini juga mengatur tentang penomoran, pengundangan, autentifikasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan pembentukan Perda.

(-)