For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2021Publication Date:4 Februari 2021
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date04 Februari 2021
Publication Date04 Februari 2021
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini dilakukan untuk menjamin martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia, serta memastikan upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri sesuai bakat dan minat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, yang meliputi ragam disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik. Perlindungan ini diberikan dalam bentuk pendampingan (di dalam dan di luar pengadilan) dan sosialisasi kepada masyarakat serta aparatur sipil negara. Pemenuhan hak penyandang disabilitas berasaskan penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif, serta perlakuan khusus dan perlindungan lebih.

Hak-hak penyandang disabilitas yang diatur meliputi hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan pemberian hak bagi disabilitas di daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, meliputi bidang pendidikan, ketenagakerjaan dan lapangan kerja, kesehatan, sosial, politik, hukum, aksesibilitas, penanggulangan risiko bencana, tempat tinggal, pendataan, seni, budaya, pariwisata, dan olahraga, serta bebas dari kekerasan terhadap penyandang disabilitas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) dan (2), Pasal 30 ayat (1) dan (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 37 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan (sebagian atau seluruhnya), pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.