For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Kepolisian Daerah Bali pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 159/PMK.05/2014 · PMK No. 159/PMK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:20 Agustus 2014Publication Date:5 Agustus 2014
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Kepolisian Daerah Bali pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Agustus 2014
Publication Date05 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Polda Bali, yang merupakan Badan Layanan Umum. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Kebijakan ini mengatur tarif layanan yang diterima oleh rumah sakit atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa, yang meliputi pasien masyarakat umum, pasien dinas, dan pihak penjamin. Tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas dan jenis layanan, termasuk tarif farmasi. Kebijakan ini juga mengatur kerja sama operasional dengan pihak lain dan penetapan tarif layanan untuk pasien dari keluarga miskin hingga 0% dari tarif yang berlaku.

(-)

(-)