on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Also known as: PMK 200/PMK.04/2019 · PMK No. 200/PMK.04/2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Hal ini dilakukan melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan. Kebijakan ini mengatur pembebasan bea masuk dan cukai untuk barang yang diimpor oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, atau badan usaha yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pembebasan ini tidak berlaku untuk barang yang digunakan dalam proses produksi badan usaha. Permohonan pembebasan harus diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dengan melampirkan dokumen yang relevan. Barang impor harus memenuhi kriteria tertentu, seperti belum diproduksi di dalam negeri atau belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.