Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja dan transfer, serta pembiayaan daerah. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Laporan Operasional menyajikan informasi terkait pendapatan dan beban operasional. Laporan Arus Kas menyajikan informasi terkait arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi terkait perubahan saldo anggaran dan ekuitas daerah. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan penjelasan kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.