Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan penyelesaian kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan mekanisme yang efektif dalam menuntut penggantian kerugian daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Informasi dan Pelaporan:** Setiap kepala unit kerja yang mengetahui adanya kerugian daerah wajib melaporkan kepada Bupati dalam waktu 7 hari. Bupati kemudian menugaskan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan.
2. **Penyelesaian TP:** Dapat dilakukan melalui upaya damai (tunai atau angsuran), TP biasa (dengan pemberitahuan tertulis dan kesempatan membela diri), TP khusus (jika bendaharawan meninggal, melarikan diri, atau lalai membuat perhitungan), dan pencatatan (jika TP tidak dapat dilaksanakan).
3. **Penyelesaian TGR:** Dapat dilakukan melalui upaya damai (tunai atau angsuran), TGR biasa (dengan pemberitahuan tertulis dan kesempatan membela diri), dan pencatatan (jika TGR tidak dapat dilaksanakan).
4. **Penyelesaian Kerugian Barang Daerah:** Penggantian dapat dilakukan dengan uang atau barang.
5. **Daluwarsa:** TP biasa daluwarsa setelah 30 tahun, TP khusus setelah 3 tahun. TGR daluwarsa setelah 5 tahun sejak kerugian diketahui atau 8 tahun sejak perbuatan terakhir diketahui.
6. **Penghapusan:** Bupati dapat menghapuskan kewajiban ganti rugi dengan persetujuan DPRD jika yang bersangkutan tidak mampu membayar.
7. **Pembebasan:** Bupati dapat memberikan pembebasan kewajiban ganti rugi jika yang bersangkutan meninggal tanpa ahli waris atau tidak layak ditagih, setelah mendapat persetujuan DPRD.
8. **Majelis Pertimbangan TP-TGR:** Bupati dibantu oleh Majelis Pertimbangan yang bertugas memberikan pendapat terkait TP-TGR.