For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kota Probolinggo 7/2016 · Perda Kota Probolinggo No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:23 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date-
Publication Date23 November 2016
Place of EnactmentProbolinggo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Kota Probolinggo; dan 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah, kecuali ketentuan yang mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kota Probolinggo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menekankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran dalam pembentukan perangkat daerah.

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe B), Dinas-Dinas (berbagai tipe), Badan-Badan (berbagai tipe), dan Kecamatan-Kecamatan (berbagai tipe). Dinas-dinas yang dibentuk meliputi berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sosial, Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan dan Kearsipan, Perikanan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Badan-badan yang dibentuk meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kecamatan-kecamatan yang dibentuk meliputi Kecamatan Kademangan, Kanigaran, Kedupok, Mayangan, dan Wonoasih.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal dan non formal) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Walikota dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang susunan organisasi dan tata kerja dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan bencana yang susunan organisasi dan tata kerja dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya kelembagaan baru yang melaksanakan sub urusan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai bencana. 5. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. UPT dan perangkat daerah berbentuk rumah sakit yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru ditetapkan, kecuali UPT Pasar dan UPT Pemadam Kebakaran.

(-)