on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kota Probolinggo 7/2016 · Perda Kota Probolinggo No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kota Probolinggo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menekankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran dalam pembentukan perangkat daerah.
Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe B), Dinas-Dinas (berbagai tipe), Badan-Badan (berbagai tipe), dan Kecamatan-Kecamatan (berbagai tipe). Dinas-dinas yang dibentuk meliputi berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sosial, Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan dan Kearsipan, Perikanan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Badan-badan yang dibentuk meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kecamatan-kecamatan yang dibentuk meliputi Kecamatan Kademangan, Kanigaran, Kedupok, Mayangan, dan Wonoasih.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal dan non formal) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Walikota dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil.