For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 202 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 202 Tahun 1952 tentang Pengesahan Perda Tentang Perhitungan Ternak Dalam Propinsi Jawa Tengah

Also known as: Keppres 202/1952 · Keppres No. 202 Tahun 1952 · Keppres Nomor 202 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 1952
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Perda Tentang Perhitungan Ternak Dalam Propinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 202 Tahun 1952 mengesahkan peraturan daerah tentang penghitungan ternak di Propinsi Jawa Tengah. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan tersebut. Keputusan ini juga memperhatikan berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang relevan. Dengan pengesahan ini, peraturan daerah yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 31 Juli 1952 menjadi sah dan berlaku.

(-)

(-)