For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 4/2020 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 September 2020Publication Date:23 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date23 September 2020
Publication Date23 September 2020
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2019 Nomor 58)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020. Anggaran semula sebesar Rp1.395.046.653.495,00 bertambah menjadi Rp1.906.990.292.362,05.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan: Semula Rp1.317.818.114.621,00 menjadi Rp1.889.981.329.148,00.
  • Belanja: Semula Rp1.395.046.653.495,00 menjadi Rp1.888.485.504.395,05.
  • Pembiayaan: Penerimaan semula Rp79.728.538.874,00 menjadi Rp117.008.963.214,05; Pengeluaran semula Rp2.500.000.000,00 menjadi Rp100.000.000.000,00.
  • Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pendanaan dapat menggunakan belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang target kinerja program/kegiatan.

(-)

(-)