on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Also known as: Peraturan Instansi Lain 21/2021 · Peraturan Instansi Lain No. 21 Tahun 2021 · Peraturan Instansi Lain Nomor 21 Tahun 2021
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Kebijakan ini menginstruksikan Gubernur serta Bupati/Wali Kota untuk melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran dalam APBD guna pemberian bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial bagi individu atau keluarga yang mengalami kerentanan sosial.
Dalam hal anggaran tidak tersedia atau tidak mencukupi, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT). Jika BTT masih belum mencukupi, Pemerintah Daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta memanfaatkan uang kas yang tersedia. Proses pencairan BTT dilakukan melalui mekanisme pembebanan langsung berdasarkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang diverifikasi oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan durasi maksimal satu hari. Seluruh proses penyaluran harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.
Selain itu, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan koordinasi lintas sektor, mulai dari tingkat RT/RW hingga tokoh masyarakat dan relawan. Pengawasan atas pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah yang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerintah Daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala setiap tanggal 15 dan 30 setiap bulan.