For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Laut 12/2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentBanggai

Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Banggai Laut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Banggai Laut. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui retribusi jasa umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis retribusi jasa umum yang diatur, yaitu: retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
  2. Objek dan subjek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing jenis retribusi.
  4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi, yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  6. Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di seluruh wilayah Kabupaten Banggai Laut.
  7. Masa retribusi dan saat retribusi terutang.
  8. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
  9. Tata cara penyelesaian keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  10. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  11. Kedaluwarsa penagihan retribusi.
  12. Insentif pemungutan bagi SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.