on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kabupaten Banggai Laut 12/2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Banggai Laut. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui retribusi jasa umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.