For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Keuangan

Also known as: PMK 97/PMK.01/2017 · PMK No. 97/PMK.01/2017

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juli 2017Publication Date:18 Juli 2017
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Juli 2017
Publication Date18 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Departemen Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi setiap Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Tata kelola TIK ini didasarkan pada prinsip-prinsip umum, organisasi dan manajemen, data, sistem informasi, teknologi, dan keamanan informasi. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab antar unit TIK, termasuk Unit TIK Pusat, Unit TIK Eselon I, dan Unit TIK Non Eselon. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya strategi TIK yang selaras dengan strategi bisnis, investasi TIK yang terencana, serta manajemen risiko yang efektif. Pengembangan kapabilitas sumber daya manusia dan pengelolaan layanan TIK juga menjadi fokus utama dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan mengenai TIK di lingkungan Kementerian Keuangan, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)