For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 312 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 312 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Suster Anna Maria Josepha Krebber Cs. (6 Orang)

Also known as: Keppres 312/1961 · Keppres No. 312 Tahun 1961 · Keppres Nomor 312 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:15 Juni 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePewarganegaraan (Naturalisasi) Suster Anna Maria Josepha Krebber Cs. (6 Orang)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date15 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 312 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada enam orang, yaitu Suster Anna Maria Josepha Krebber, Suster A.J.M. Schats, Suster J.M. van den Akker, Th. M. Freriks (Suster M. Bertranda), Suster A.J. Leijtens, dan Joannes Hubertus Cremers (Pastor Herman). Mereka semua berasal dari Nederland dan telah mengajukan permohonan naturalisasi. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan mereka layak dikabulkan. Untuk memperoleh kewarganegaraan, mereka harus mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri tempat kediaman mereka dalam waktu tiga bulan setelah keputusan ini ditetapkan. Jika tidak, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)